KEPUTUSAN Pemerintah melalui SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 untuk melakukan pemutakhiran Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah langkah yang secara teorItis benar.
Prinsip keadilan memang menuntut agar bantuan sosial, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), tepat sasaran. Mereka yang sudah mapan harus legawa memberikan kursinya kepada yang lebih membutuhkan.
Baca Juga:
Di Tengah Puing Perang, Trump Bikin Dunia Kaget: Akui Peran Hamas soal Sandera Gaza
Namun, fakta di lapangan tidak sesederhana deretan angka dalam desil ekonomi. Laporan mengenai banyaknya warga yang masih sangat miskin namun tiba-tiba kepesertaannya nonaktif adalah "lampu merah" bagi kualitas pendataan kita.
Masalah klasik pendataan yang belum sinkron antara verifikasi lapangan dengan realitas di puskesmas atau rumah sakit menjadi pertaruhan nyawa bagi rakyat kecil.
Penonaktifan yang mendadak, terutama bagi pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah rutin, adalah bentuk teror administratif.
Baca Juga:
Bundaran HI Tak Lagi Cuma Hotel, Prabowo Siapkan Gedung untuk MUI
Meski Menteri Sosial dan BPJS Kesehatan telah menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien dan menjanjikan proses reaktivasi cepat, realitas di meja pendaftaran rumah sakit sering kali jauh lebih kaku.
Etika pelayanan kesehatan kerap kalah oleh sistem komputer yang menunjukkan status "Non-Aktif".
Kita mengapresiasi komitmen pemerintah untuk bertanggung jawab atas biaya pasien yang terdampak.
Namun, komitmen ini harus dibarengi dengan mekanisme reaktivasi yang benar-benar instan dan tanpa birokrasi yang berbelit di tingkat Dinas Sosial maupun BPJS Kesehatan.
Rakyat jangan sampai "mengemis" untuk hak dasar yang sudah dijamin undang-undang hanya karena kesalahan validasi data atau lambatnya pembaruan status ekonomi.
Negara perlu memastikan bahwa setiap proses efisiensi anggaran dan pembaruan data tidak mengorbankan satu pun nyawa.
Jangan sampai kebijakan yang tujuannya untuk keadilan, justru menciptakan ketidakadilan baru bagi mereka yang berada di garis kemiskinan ekstrem.
Pada akhirnya, kebijakan jangan sampai berhenti sebagai tumpukan berkas dan deretan angka di atas kertas.
Di sela-sela proses pemutakhiran data yang dinamis itu, ada nyawa yang sedang berjuang di ruang unit gawat darurat dan ada harapan yang dipertaruhkan di loket-loket rumah sakit.
Sistem diciptakan untuk melayani manusia, bukan sebaliknya. Mengabaikan pasien hanya karena status administrasi yang belum diperbarui bisa disebut kegagalan moral kolektif.
Sejalan dengan apa yang pernah diungkapkan oleh filsuf Cicero, Salus populi suprema lex esto". Kesehatan dan kesejahteraan rakyat harus menjadi hukum tertinggi.
Intinya, di atas segala aturan birokrasi, SK Menteri, maupun verifikasi desil ekonomi, keselamatan warga adalah prioritas yang tak bisa ditawar. Jangan biarkan dinding administrasi menjadi penghalang bagi rakyat untuk mendapatkan hak hidupnya. [*]
*) Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi WAHANANEWS.CO