Pertama, mengkoordinasikan percepatan capaian target, kinerja visi dan misi bupati melalui optimalisasi kinerja perangkat daerah.
Kedua, menglarifikasi dan atau mengonfirmasi perangkat daerah dan stakeholders terkait apabila terdapat kendala dalam percepatan pencapain.
Baca Juga:
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
Ketiga, memantau program dan kegiatan yang merupakan prioritas capaian kinerja. Terakhir, melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Lalu satgas kecamatan memiiki lima tugas khusus. Di antaranya, memastikan ketersediaan data kemiskinan ekstrem, stunting dan data anak tidak sekolah.
Lalu, mengkoordinasikan semua program kegiatan pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting serta program anak tidak sekolah.
Baca Juga:
Pemerintah Sulbar Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Pendidikan Vokasi, Termasuk UNM
Selanjutnya, memastikan semua masyarakat miskin ekstrem, stunting dan anak tidak sekolah terlayani dengan program dan kegiatan dari pemerintah desa dan OPD terkait.
Sementara itu, satgas desa bertugas memastikan penggunaan dana desa tersedia untuk program kegiatan pengentasan kemiskinan, penurunan stunting dan anak tidak sekolah.
Kemudian, melakukan validasi data kemiskinan, stunting dan anak tidak sekolah bersama dengan satgas patas kecamatan.