WahanaNews.co | Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim terkait batas waktu pemutakhiran data kinerja berupa input data tridharma Penilaian angkat Kredit (PAK) di aplikasi Sistem Jabatab Informasi Akademik (Sijali) dan aplikasi Sistem Informasi Jabatan Fungsional Go Onlie (Sijago) menuai protes puluhan dosen dari berbagai univesitas di Indonesia.
Sebanyak 37 dosen itu menilai tenggat waktu pada 15 April dinilai begitu sempit dan bisa mematikan karier para dosen.
Baca Juga:
Pantas Anggota DPR Ngamuk ke Nadiem, Ternyata 17 Sekolah di NTT Mangkrak 2 Tahun
Tak hanya itu, para dosen ini pun membuat petisi yang diinisiasi Benny D. Setianto, SH, LLM, MIL, Ph.D. dari Unika Soegijapranata, Semarang Jawa Tengah.
"Beban administratif yang menimpa dosen Indonesia semakin tidak masuk akal. Jika dibiarkan, mutu dosen dan pendidikan tinggi akan terus merosot," tulis Benny dikutip dari laman Change.org, Selasa (11/4/2024).
Dalam tuntutan itu, Benny menjelaskan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) baru-baru ini mengedarkan Sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi dosen-dosen di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Meledak-ledak Saat Semprot Mendikbud Nadiem, Inilah Profil Anggota DPR Anita Jacoba
Benny menyebut kebijakan ini akan membebani dosen dengan kewajiban menginput ulang secara manual data Tridarma yang sangat banyak ke dalam sistem baru dan dalam waktu yang sangat sempit, yakni 15 April 2023.
"Kebijakan ini tidak masuk akal dan tidak adil. Ada banyak persoalan dalam penerapan kebijakan PAK ini serta peraturan-peraturan yang menjadi dasarnya," ujar Benny.
Benny kemudian menguraikan setidaknya tiga masalah sebagai berikut;