Bila dosen tidak menginput kembali data-data Tridarma selama bertahun-tahun itu ke Sijali/Sijago hingga 15 April 2023, maka Dikti akan menjatuhkan sanksi keras: semua kredit Tridarma yang selama ini telah diperoleh akan dianggap nol/tidak ada.
Dengan kata lain, para dosenlah yang menanggung hukuman beban atas kelemahan sistem yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Baca Juga:
Pantas Anggota DPR Ngamuk ke Nadiem, Ternyata 17 Sekolah di NTT Mangkrak 2 Tahun
Tidak Tepat Sasaran
Kebijakan tentang PAK ini mendasarkan diri pada peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Permen PANRB Nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Peraturan menteri ini hendak melaksanakan mandat peraturan lain, yaitu Permen Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:
Meledak-ledak Saat Semprot Mendikbud Nadiem, Inilah Profil Anggota DPR Anita Jacoba
Di sini, yang dianggap memiliki Jabatan Fungsional adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) (lihat butir 10 Pasal 1 Permen PANRB No.1/2023).
Tapi, Dirjen Dikti Riset malah memperluas definisi ini untuk semua dosen, baik yang berstatus ASN maupun yang bekerja di perguruan tinggi swasta.
Sehingga, peraturan yang ditujukan untuk ASN diberlakukan untuk semua dosen, termasuk dosen perguruan tinggi swasta.