Ketidakadilan Bagi Para Dosen
Kebijakan mengenai PAK dimaksudkan untuk menghitung angka kredit dosen. Angka kredit itu dibutuhkan antara lain untuk kepentingan kenaikan jabatan (JJA).
Baca Juga:
Audit Rp1,567 Triliun Sah, Pembelaan Nadiem Makarim Soal Kerugian Negara Terpatahkan
Selama ini semua data Tridarma telah secara rutin diinput oleh dosen ke sistem aplikasi Sister (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi).
Untuk keperluan JJA, Dikti kemudian menambah aplikasi baru yang disebut Sijali/Sijago dan mengharuskan dosen meng-input kembali secara manual data Tridarma (sejak JJA terakhir hingga 31 Desember 2022) yang telah ada di Sister itu ke Sijali/Sijago.
Ini tentu akan menghabiskan waktu, pikiran dan energi yang tidak sedikit.
Baca Juga:
Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara Jadi Sorotan Media Asing, Ulas Ini!
Aplikasi baru ini tidak terintegrasi dengan sistem sebelumnya dan berbeda dari wilayah ke wilayah.
Misalnya, untuk Lembaga Layanan Dikti wilayah 3 (Jakarta) digunakan aplikasi Sijali, dan untuk wilayah 6 (Jawa Tengah) digunakan Sijago.
Kelemahan sistem yang tidak terintegrasi ini, yang seharusnya diatasi pemerintah, justru dibebankan kepada para dosen.