"Makanya kita cek terus, kok. Kalau memang terbukti ada larangan-larangan yang dilanggar, ya kita tidak berikan," bebernya.
Sebelumnya, Basri Baco mengaku masih mendapat pengaduan dari keluarga tidak mampu yang tak satu pun anaknya menjadi penerima KJP.
Baca Juga:
Pemprov DKI: Batasan Tinggal Tiga KK di Satu Alamat Rumah
Sementara, ada keluarga lain yang semua anaknya mendapat bantuan pendidikan tersebut.
"Fakta di lapangan ada satu keluarga 4 anaknya dapat dan ada keluarga yang satu pun tidak dapat. Ini tidak adil," ucap Baco dalam rapat hasil pembahasan Raperda tentang P2APBD Tahun Anggaran 2023.
Jika pelaksanaan penyaluran KJP masih belum tepat sasaran, Baco mengusulkan agar Pemprov DKI menghapus program KJP, lalu menggantinya dengan sekolah gratis, terutama swasta pada kategori tertentu.
Baca Juga:
Galakkan Kesiapsiagaan Mitigasi Bencana: Penanaman 200 Bibit Pohon di Banjar
Mengingat, masih banyak kasus siswa tak mampu yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta. Lalu, ketika lulus, ia tak bisa mengambil ijazahnya di sekolah lantaran belum membayar biaya pendidikannnya.
"Kalau saja sekolah negeri gratis, sekolah swasta gratis khususnya C dan D maka tidak ada lagi ijazah yang tertahan. Tidak ada lagi keluhan tiap tahun, tidak ada lagi anak yang putus sekolah. Ini bisa kita wujudkan," tutup Basri.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.