"Hitung-hitung itu dalam artian tahu diri, saya posisi di SMA saya itu seperti apa. SMA saya memiliki indeks sekolah di perguruan tinggi tujuan seperti apa. Dan bisa juga terus terang, dalam artian di sekolah tersebut itu taruhlah yang mendaftar SNBP ke perguruan tinggi mana, siapa saja, dan sebagainya," paparnya.
Budi menyampaikan, perguruan tinggi memiliki sejumlah kewajiban menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Kampus harus menerapkan pemerataan dalam hal penerimaan mahasiswa dari keluarga kurang mampu dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
"Akhirnya perguruan tinggi menentukan, 'Oke yang favorit bagus saya ambil sepuluh saja, yang apa berapa-berapa sampai ada perhitungan-perhitungan perwakilan dari berapa kabupaten kota dan sebagainya'," imbuh Budi. [Tio/PR]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.