WahanaNews.co, Jakarta - Komisi X DPR RI berencana memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa awalnya kenaikan UKT tidak terlepas dari status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
Namun, ternyata kenaikan UKT juga terjadi pada PTN selain PTN-BH. Oleh karena itu, Komisi X DPR akan meminta penjelasan Kemendikbud terkait kenaikan UKT yang mencapai tiga kali lipat.
"Dalam waktu dekat kami akan mengundang Kementerian seperti apa," kata Fikri dalam diskusi Polemik Trijaya secara daring, Sabtu (18/5/2024).
Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek menyatakan bahwa penetapan UKT di PTN dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kementerian.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
Sementara bagi PTN-BH, penetapan UKT dilakukan setelah berkonsultasi dengan kementerian.
"Jadi approval itu dari Kemendikbudristek. Jangan-jangan standar yang sudah diperlukan tidak dipenuhi," ujar Fikri.
Fikri mengaku akan meminta kepada Kemendikbudristek untuk mencabut Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 jika aturan itu terbukti menjadi sumber masalah dari kenaikan UKT.