WahanaNews.co, Jakarta - Komisi X DPR RI berencana memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membahas kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyatakan bahwa awalnya kenaikan UKT tidak terlepas dari status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siap Identifikasi 9 Kerangka Tentara Jepang Korban PD II di Biak
Namun, ternyata kenaikan UKT juga terjadi pada PTN selain PTN-BH. Oleh karena itu, Komisi X DPR akan meminta penjelasan Kemendikbud terkait kenaikan UKT yang mencapai tiga kali lipat.
"Dalam waktu dekat kami akan mengundang Kementerian seperti apa," kata Fikri dalam diskusi Polemik Trijaya secara daring, Sabtu (18/5/2024).
Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek menyatakan bahwa penetapan UKT di PTN dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kementerian.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Siapkan Anggaran Rp14,69 Triliun untuk Program KIP Kuliah 2025
Sementara bagi PTN-BH, penetapan UKT dilakukan setelah berkonsultasi dengan kementerian.
"Jadi approval itu dari Kemendikbudristek. Jangan-jangan standar yang sudah diperlukan tidak dipenuhi," ujar Fikri.
Fikri mengaku akan meminta kepada Kemendikbudristek untuk mencabut Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 jika aturan itu terbukti menjadi sumber masalah dari kenaikan UKT.
"Kalau memang masalahnya di Permendikbudristek nanti kita minta dicabut dan direvisi. Tapi kalau memang dalam implementasinya yang bermasalah ya berarti Permendikbudristek kalau buat aturan harus diikuti dengan pembinaa dan evaluasi yang ketat," ucap Fikri.
"Jangan sampai nanti kalau rame baru beraksi, baru saling menyalahkan," sambungnya.
Polemik kenaikan UKT terjadi di berbagai kampus, salah satunya di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa karena uang kuliah naik hingga lima kali lipat.
Kasus lainnya terjadi di Universitas Negeri Riau. Di tempat ini bahkan sang rektor melaporkan mahasiswa yang berunjuk rasa ke polisi.
Namun, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Tjitjik Sri Tjahjandarie membantah saat ini ada kenaikan UKT. Menurutnya, bukan UKT-nya yang naik, tetapi kelompok UKT-nya yang bertambah.
"Ini sebenarnya secara prinsip bukan kenaikan UKT. Tetapi penambahan kelompok UKT," kata Tjitjik.
Komisi X DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas masalah biaya pendidikan UKT di perguruan tinggi yang mengalami kenaikan belakangan ini. Panja itu berfungsi untuk mengetahui apa yang jadi alasan biaya pendidikan kerap naik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]