WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook yang menggegerkan publik, Kamis (4/9/2025), dan sebelum digiring ke mobil tahanan, dia menyampaikan pesan menyentuh kepada keluarganya agar tetap tegar menghadapi ujian hukum ini.
Nadiem meminta keluarganya, termasuk empat balitanya, untuk kuat menunggu kebenaran terungkap, dan menegaskan, "Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan."
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Dia menambahkan keyakinannya akan perlindungan Tuhan dalam menghadapi proses hukum ini, "Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya."
Mantan Mendikbudristek itu juga menegaskan ketidakbersalahannya terkait dugaan kasus ini, "Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar."
Pemeriksaan ketiga oleh Jampidsus Kejagung berlangsung selama enam jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB, sebelum Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Orang NU Hamid Rahayaan: Presiden Harus Tegakkan Hukum tak Pandang-bulu, Kasus Korupsi Menag Yaqut - Mendikbudristek Nadiem Dituntaskan
"Saya percaya Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah," ucap Nadiem dengan mantap.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan dugaan korupsi ini bermula saat Nadiem menjabat Mendikbudristek pada Februari 2020, ketika ia menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management.
Hasil dari pertemuan ini menghasilkan kesepakatan bahwa pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook, dan pada 6 Mei 2019, Nadiem mengundang sejumlah pejabat Kemendikbudristek untuk rapat tertutup via Zoom, termasuk Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, dan staf khusus Jurist Tan.