WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menelan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun, termasuk mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada Kamis (4/9/2025).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan panjang terhadap dugaan mufakat meloloskan penyediaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022.
Baca Juga:
Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Pakar UI Soroti Lemahnya Check and Balance Pemerintah
Daftar tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung mencakup eks Mendikbud Nadiem Makarim, eks staf khusus Nadiem Jurist Tan, eks konsultan teknologi Ibrahim Arief, Direktur SMP Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan dua pejabat Kemendikbud sebagai tersangka.
Pengadaan laptop berbasis Chromebook dilakukan Kemendikbud pada 2019-2022 melalui program digitalisasi pendidikan, dengan dugaan adanya kesepakatan para tersangka untuk meloloskan penyediaan laptop melalui vendor tertentu.
Baca Juga:
Skandal Laptop Rp 1,98 Triliun, Kejagung Bongkar Peran Nadiem hingga Eks Staf Khusus
Penunjukan sistem operasi Chrome ini dilakukan sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Para tersangka diduga mengarahkan tim teknis kajian TIK untuk memilih vendor penyedia laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome.
Sebelum Nadiem dilantik, pada Agustus 2019, Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.