Selain itu, BPSDM juga berperan menyalurkan beasiswa Pemerintah Aceh bagi mahasiswa yang melanjutkan pendidikan diploma, sarjana, pascasarjana atau S2, maupun doktoral atau S3. Penyaluran beasiswa tersebut merujuk pada peraturan Gubernur Aceh Nomor 28 Tahun 2019 tentang beasiswa Pemerintah Aceh.
"Implikasi tindak pidana korupsi beasiswa tidak hanya dilihat dari jumlah kerugian negara, tetapi dampaknya jauh lebih besar. Akibat korupsi, merusak pengembangan sumber daya manusia serta menghancurkan masa depan generasi muda dan menghambat kemajuan bangsa," katanya.
Baca Juga:
Terkait Pengadaan Kakao Fiktif Rp7,4 Miliar, Dosen UGM Jadi Tersangka
Ali Rasab Lubis menambahkan beasiswa yang seharusnya menjadi jembatan bagi mahasiswa dengan latar belakang dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan, justru diselewengkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung menjawab.
"Kami mengajak masyarakat terus mendukung upaya-upaya Kejati Aceh dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi di Provinsi Aceh," kata Ali Rasab Lubis.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.