WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan kebijakan relaksasi pembiayaan untuk mendukung guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini memungkinkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebagai salah satu sumber pendanaan guna menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di berbagai daerah.
Baca Juga:
Samuel Wattimena Usulkan Kuota Tayang Film Lokal di Tengah Dominasi Film Asing
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026, yang merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang ASN Paruh Waktu.
Dalam regulasi tersebut, khususnya pada poin 20, disebutkan bahwa sumber pembiayaan bagi upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari luar belanja pegawai, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan ini membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, termasuk mendukung tenaga pendidik di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan, “kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.
Baca Juga:
Pemerintah Imbau Pemudik Manfaatkan WFA agar Arus Mudik Lebaran 2026 Lebih Merata
Meski demikian, Gogot menegaskan bahwa kebijakan relaksasi ini bersifat sementara dan tidak dapat dijadikan solusi jangka panjang.
Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tetap mengacu pada petunjuk teknis (juknis) BOSP serta memahami bahwa kebijakan ini memiliki batasan tertentu.
“Kebijakan relaksasi ini terbatas dan bersyarat, maksudnya hanya berlaku pada tahun 2026, dan hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan, “tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan relaksasi ini, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi alokasi anggaran pendidikan di daerah.
“Pemerintah daerah tetap diharapkan menjaga komitmen kuat terhadap pembiayaan pendidikan secara berkelanjutan, “tegas Gogot.
Gogot menjelaskan, kebijakan ini lahir sebagai respons atas berbagai tantangan yang dihadapi satuan pendidikan saat ini.
Sekolah dituntut untuk terus meningkatkan mutu pembelajaran, memperkuat kemampuan literasi dan numerasi siswa, serta memperluas pemerataan akses pendidikan.
Namun di sisi lain, kebutuhan operasional semakin kompleks, termasuk dalam pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan.
“Kita juga memahami bahwa pemerintah daerah terus berupaya mendukung layanan pendidikan, dengan kondisi fiskal yang beragam di masing-masing daerah,” kata Gogot.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pembiayaan yang tidak hanya transparan dan akuntabel, tetapi juga fleksibel, adaptif, serta mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan.
Kebijakan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026 pun disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan satuan pendidikan, masukan pemerintah daerah, hingga dinamika implementasi kebijakan sebelumnya.
Dengan adanya relaksasi ini, Dana BOSP diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembiayaan operasional semata, tetapi juga berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus menjaga kesinambungan layanan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Tata Cara Pengusulan BOSP Relaksasi
Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Eko Susanto, menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu melalui sejumlah tahapan untuk memperoleh persetujuan penggunaan BOSP relaksasi dalam pembiayaan guru honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Langkah pertama adalah menyiapkan surat permohonan sesuai format yang telah ditentukan oleh kementerian.
Selanjutnya, pemerintah daerah harus melengkapi data pendukung, seperti kondisi fiskal daerah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta daftar satuan pendidikan beserta data ASN Paruh Waktu yang diajukan.
Setelah surat ditandatangani oleh kepala daerah, pengajuan dilakukan secara daring melalui formulir yang telah disediakan.
Tahapan berikutnya adalah mengirimkan (submit) dokumen usulan melalui sistem tersebut, lalu menunggu balasan resmi dari kementerian yang akan dikirimkan melalui kontak yang dicantumkan.
Catatan Penting Implementasi Relaksasi
Eko Susanto juga menegaskan beberapa hal penting agar tidak terjadi miskonsepsi dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Pertama, pemerintah daerah yang sebelumnya telah mengajukan relaksasi sebelum terbitnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 diwajibkan mengajukan ulang permohonan jika masih membutuhkan kebijakan tersebut.
Kedua, kebijakan relaksasi tidak berlaku sejak awal tahun 2026, melainkan mulai efektif sejak Surat Edaran diterbitkan dan hanya berlaku hingga akhir tahun 2026.
Kebijakan ini juga tidak dapat digunakan untuk pengajuan pada tahun 2027 dan seterusnya.
Ketiga, persetujuan penerapan relaksasi di daerah baru berlaku setelah adanya surat balasan resmi dari kementerian sebagai bentuk persetujuan atas usulan yang diajukan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]