WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia secara resmi membuka tahapan seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam mengelola dan mengoptimalkan sumber daya spektrum frekuensi radio agar dapat dimanfaatkan secara lebih efisien, sekaligus memperluas jangkauan layanan serta meningkatkan kualitas konektivitas broadband seluler di seluruh Indonesia, termasuk wilayah yang masih minim akses.
Baca Juga:
Mensos Soroti Bahaya Digital bagi Anak, Dorong Penguatan Peran Masyarakat
Langkah ini juga merupakan implementasi nyata dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Rencana Strategis Kemkomdigi periode 2025–2029.
Pemerintah menargetkan penambahan kapasitas spektrum ini mampu mendukung operator seluler dalam menghadirkan layanan internet yang lebih cepat, stabil, dan merata, sehingga mempercepat transformasi digital nasional dan meningkatkan daya saing ekonomi berbasis teknologi.
Dalam proses seleksi tersebut, pemerintah menawarkan dua pita frekuensi strategis dengan kapasitas yang signifikan.
Baca Juga:
Kemkomdigi Terima 362 Masukan Publik untuk Perkuat Aturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pada pita frekuensi 700 MHz, rentang yang disediakan adalah 703–738 MHz (uplink) yang dipasangkan dengan 758–793 MHz (downlink), dengan total lebar pita sebesar 70 MHz (2x35 MHz).
Sementara itu, untuk pita frekuensi 2,6 GHz, rentang yang ditawarkan berada pada 2500–2690 MHz dengan total lebar pita mencapai 190 MHz.
Kedua pita ini dinilai memiliki karakteristik yang saling melengkapi, baik untuk cakupan luas maupun kapasitas jaringan tinggi.