Adapun wilayah kejadian berada di 5 provinsi dan 10 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Mesuji, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Utara, dan Lampung Barat di Provinsi Lampung; Kabupaten Batang dan Kota Semarang di Jawa Tengah; Kabupaten Gunung Kidul di DI Yogyakarta; Kabupaten Jember di Jawa Timur; serta Kota Jakarta Timur di DKI Jakarta.
“Data tersebut menunjukan bahwa 50 persen kasus KS di satuan pendidikan terjadi di provinsi Lampung, hal ini tentunya memerlukan pendalaman lebih jauh terkait faktor sebab akibatnya dan upaya menanggulanginya. Sedangkan 20 persen terjadi di Jawa Tengah dan 10 persen masing-masing terjadi di DIY, Jawa Timur, dan DKI Jakarta”, jelasnya.
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
Lebih lanjut, FSGI menyoroti kasus-kasus kekerasa seksual yang terjadi di satuan pendidikan berasrama berbasis agama. FSGI menilai bahwa relasi kuasa antara tokoh agama dan santrinya melekat kuat di pesantren.
Nilai-nilai ketakziman santri untuk memperoleh keberkahan guru dan semua perkataan kiai atau ustadnya merupakan sesuatu yang harus dilakukan jika tidak akan mengurangi keberkahan maupun syafaat.
“Sehingga, pelaku biasanya dianggap memiliki kebenaran hakiki baik ucapan maupun tindakannya. Hingga hanya sedikit masyarakat yang mempercayai kebenaran peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban yang notabene masih di bawah umur," ucap Retno.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Atas dasar itu, Retno meminta pemerintah pusat maupun daerah memastikan bahwa, para pendidik yang menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak didiknya harus dipidana, hal ini untuk mendorong adanya efek jera sekaligus tidak ada anak yang menjadi korban lagi.
Selain itu, Kata Retno, FSGI mendorong Kemendikbudristek dan Kementerian Agama melakukan sosialisasi secara masif dan implementasi dari regulasi yang mengatur pencegahan serta penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan. [Tio/VOI]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.