WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang 326 kepala sekolah SMA dan SMK di Sulawesi Selatan yang berencana mundur membuat polemik pengelolaan dana BOS berubah menjadi sorotan besar di dunia pendidikan daerah.
Rencana mundur ratusan kepala sekolah itu mencuat setelah rapat dengar pendapat di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, terkait dugaan adanya perintah agar para kepala sekolah mengajukan pengunduran diri.
Baca Juga:
Berduan Sama Staf Wanita PPPK di Penginapan, Oknum Lurah di Sulsel Digerebek
Dari total 1.532 SMA dan SMK se-Sulsel, sebanyak 128 kepala sekolah disebut masuk dalam tahap pertama yang diminta mundur, lalu disusul 198 kepala sekolah pada tahap kedua.
Persoalan tersebut dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK mengenai dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah.
Namun, temuan itu disebut telah memiliki jalur penyelesaian melalui rekomendasi pengembalian kerugian, bukan langsung berujung pada pencopotan atau pengunduran diri massal.
Baca Juga:
Operasi di Medan Ekstrem, Tim SAR Temukan Korban ATR 42-500 di Lereng Bulusaraung
Sejumlah kepala sekolah yang masuk dalam temuan tersebut juga disebut telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan pengembalian dana sesuai ketentuan.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menilai persoalan itu semestinya tidak lagi dibawa ke arah pengunduran diri setelah pengembalian dana dilakukan.
"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan," kata Tenri, dikutip Sabtu (13/6/2026).
Tenri menyampaikan bahwa penyelesaian administrasi dan pengembalian dana BOS harus menjadi pertimbangan penting dalam mencari jalan keluar yang tidak merugikan pihak sekolah.
"Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," ujar Tenri.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan Sulsel mencari solusi yang lebih proporsional, sebab pengunduran diri massal dinilai bukan jalan terbaik untuk memperbaiki tata kelola pendidikan.
Menurut Tenri, Disdik Sulsel perlu segera melaporkan perkembangan polemik tersebut kepada Gubernur Sulsel agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan kegaduhan baru di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus menjalani pemeriksaan melalui Inspektorat.
Iqbal menyebut proses pemeriksaan tersebut tidak selalu harus berakhir pada ranah hukum apabila persoalan yang ditemukan masih dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi.
"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS," kata Iqbal.
Ia menjelaskan bahwa istilah penggelapan tidak bisa digunakan sembarangan tanpa dasar hasil pemeriksaan yang memiliki kekuatan hukum.
"Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya," ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, apabila persoalan sudah masuk ke proses hukum, maka hal itu bukan lagi berada dalam ranah dan kewenangan Dinas Pendidikan.
"Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya," kata Iqbal.
Ia menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Sulsel tetap menjalankan mekanisme sesuai aturan dan kebijakan yang berlaku dalam menangani polemik kepala sekolah tersebut.
"Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," tutur Iqbal.
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, dugaan pelanggaran yang masuk kategori penyalahgunaan kewenangan dapat digolongkan sebagai pelanggaran berat.
Dalam aturan tersebut, kepala sekolah dapat diberhentikan karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau mengajukan permintaan berhenti atas kehendak sendiri.
Meski begitu, Iqbal menyebut persetujuan terhadap surat pengunduran diri para kepala sekolah belum dikeluarkan.
"Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi guru sehingga proses evaluasinya harus mengikuti mekanisme dalam peraturan menteri.
"Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan," ujar Iqbal.
Saat ini, evaluasi terhadap para kepala sekolah masih berjalan dengan melibatkan Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Daerah.
Iqbal menyebut evaluasi itu juga berkaitan dengan kinerja dan integritas kepala sekolah yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar tertentu.
"Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan," kata Iqbal.
Ia menambahkan bahwa hasil evaluasi akan menentukan langkah lanjutan, termasuk apakah persoalan tersebut masuk kategori pelanggaran berat atau cukup diselesaikan melalui mekanisme administrasi.
"Memang ada evaluasi kinerja dan integritas yang tidak tercapai," tuturnya.
Menurut Iqbal, status pemberhentian kepala sekolah memiliki konsekuensi berbeda, terutama jika pemberhentian dilakukan karena pelanggaran berat.
"Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan," ujar Iqbal.
Polemik ini membuat DPRD Sulsel meminta pemerintah daerah lebih berhati-hati, sebab keputusan terhadap ratusan kepala sekolah dapat berdampak langsung pada stabilitas layanan pendidikan di sekolah-sekolah.
Di sisi lain, Disdik Sulsel menyatakan pemeriksaan tetap diperlukan agar tata kelola dana BOS, integritas aparatur pendidikan, dan kepastian aturan dapat berjalan beriringan tanpa menimbulkan prasangka berlebihan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]