WAHANANEWS.CO, Makassar - Seorang polisi yang merupakan anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), inisial DS (21) ditangkap usai diduga menganiaya remaja, MA (17) di Kabupaten Jeneponto.
"Iya ini lagi kita periksa," kata Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto, melansir CNN Indonesia, Rabu (2/4).
Baca Juga:
Pemuda Peri Andika Jadi Korban Penganiayaan di Desa Bandar Klippa Deli Serdang
Kasus tersebut terjadi pada malam takbiran Idulfitri 1446 Hijirah atau lebaran 2025, Senin (31/3) sekitar pukul 01.00 WITA, di Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Kasus bermula saat beredar informasi teman DS diduga menjadi korban penganiayaan, sehingga DS bersama rekannya BG (21) mendatangi lokasi kejadian dan mencari pelaku.
Setelah berada di lokasi, DS kemudian menemukan korban hingga dilakukan penganiayaan tersebut.
Baca Juga:
Derita Prada Lucky Sebelum Tewas, Ginjal dan Paru-paru Hancur Dianiaya 20 Senior TNI
"Sementara ini kita periksa dulu, apa keterlibatannya," ungkapnya.
Heru menambahkan terduga pelaku dengan korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga. Namun demikian, kasus ini masih diselidiki di Provost Brimob.
"Karena yang ribut itu masih antar keluarga dan saling kenal," katanya.