Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan pelamar umum yang mengikuti seleksi guru aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memiliki sertifikat pendidik.
PPPK biasanya diangkat dengan kontrak untuk bekerja selama periode tertentu saja sesuai kepanjangannya.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Status kepegawaian ini umumnya banyak diincar oleh guru honorer yang ingin memiliki perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik.
Karier guru PPPK ternyata bisa berpeluang naik menjadi pemimpin atau kepala sekolah. Namun untuk naik ke jenjang itu, mereka tetap harus ikut seleksi kembali.
“Sudah bisa peluang karier sebagai kepsek di Permendikbud 40. Kepsek bisa dari PPPK. Untuk pengawas sekolah juga bisa. Namun saat ini daerah belum bisa buka formasi. Dan untuk berkarier, mereka harus ikut seleksi kembali untuk jenjang ke atasnya kalau mau karier. Ada peluang menjadi pemimpin,” tutupnya.
Baca Juga:
Kawal Makan Bergizi Gratis, Gibran Titip Kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.