Sebaliknya aturan ini dibuat untuk memberikan kesempatan investor mengembangkan IKN Nusantara, sehingga berbagai perizinan dipermudah.
"Kita a justru memberikan kepada mereka, siapa yang punya niat yang baik untuk mau ikut investasi di IKN. Itu yang penting di situ," katanya.
Baca Juga:
Sukses di Jawa Barat, Menteri Pigai Usul Pendidikan Barak Militer Diterapkan Serentak
Suharso mengatakan urusan sumber dana yang dipakai untuk investasi itu belakang. Kalaupun di kemudian hari ternyata investor bukan wajib pajak yang taat bisa dikesampingkan.
"Kalau di belakang hari dia ternyata dia gak bener, yah dia kena dong. Kalau dia bukan pembayar pajak yang bener, dia juga akan kena pada akhirnya, karena itu kan ada UU-nya, UU perpajakan, setiap ornagang punya NPWP wajib melaporkan SPT.Jadi automatically, untuk apa lagi di konfirmasi, apalagi ini kan yang memerintahkan UU, lebih tinggi," kata dia. [Tio/Ant]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.