WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki.
Fenomena tersebut terlihat dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan KPK.
Baca Juga:
Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi Terkait Kasus Guru Honorer di Nias Utara
"Bagaimana mensosialisasikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi, selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka: disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana di Kantornya, Jakarta, Jumat (2/5).
Wawan mengatakan persoalan serius itu bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK saja, melainkan seluruh pihak terkait seperti sekolah dan orang tua murid.
"Ini sekali lagi bukan hanya tugas KPK. Tugas kita semua, media juga termasuk di dalamnya. Orang tua, guru, dan lain-lain, karena pendidikan yang pertama adalah di keluarga. Makanya tadi ada pendidikan keluarga, kita juga masuk ke sana," ucap Wawan.
Baca Juga:
Kabupaten Nias Barat Mubazir Guru Akibat Rekrutmen Tanpa Analisis Kebutuhan
Sementara itu, Sekretaris Inspektur Pemerintah Provinsi Jakarta Dina Himawati mengklaim pihaknya turut serta berperan untuk mensosialisasikan masalah penerimaan gratifikasi tersebut.
Satu di antara banyak cara dilakukan dengan menunjuk beberapa ASN untuk memaparkan materi tentang pencegahan korupsi.
"Dan terkait dengan pemberian gratifikasi yang diberikan oleh murid atau orang tua murid kepada guru, ini kami juga sudah mengajarkan untuk menginformasikan, untuk melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi, dan ini juga dilaporkan kepada KPK," ujarnya.