Dalam kasus ini, jaksa menuntut Tom dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Ia dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar dan memperkaya pihak lain dalam proses importasi gula pada tahun 2015–2016.
Baca Juga:
Memahami Pidana Korupsi Tanpa Menikmati Hasil
Surat tuntutan terhadap Tom Lembong diketahui sangat tebal, mencapai 1.091 halaman, yang menggambarkan betapa kompleks dan seriusnya perkara yang menyeret nama mantan pejabat tinggi ini.
Persidangan selanjutnya akan menentukan apakah majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa atau memiliki pertimbangan lain dalam putusan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.