“Termasuk dalam merevitalisasi bahasa daerah antara pusat dan daerah serta perlunya penguatan dari Kemendagri terhadap upaya revitalisasi bahasa daerah,” ujarnya disadur dari Antara.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro pun memberikan arahan dan perintah khusus kepada para pejabat eselon 1 dan 2 untuk mendukung pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah.
Baca Juga:
Sebelas Desa Persiapan di Kutai Timur Masih Menunggu Keputusan Kemendagri
Hal itu mengingat memang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada untuk memberi dukungan.
Dukungan yang dimaksud adalah berupa kepastian program untuk masuk ke dalam rencana kerja pemerintah daerah, penyediaan dukungan anggaran dan koordinasi melalui pemantauan serta evaluasi secara berkala dan berkelanjutan.
“Beberapa bahasa daerah yang hampir punah memang harus segera diselamatkan dan itu adalah tugas dan tanggung jawab kita,” kata Suhajar. [Tio/Ant]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.