WAHANANEWS.CO - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi penyelamat bagi banyak mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi, namun tak sedikit yang kehilangan haknya karena lalai memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Kamis (6/11/2025) — Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
Baca Juga:
Per 31 Oktober Pemerintah Segera Tutup KIP Kuliah, Cek Syaratnya di Sini
Namun, tak semua penerima bisa mempertahankan bantuan ini hingga lulus karena terdapat sejumlah aturan yang bisa menyebabkan pembatalan status penerima.
Dasar hukum mengenai pembatalan KIP Kuliah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) PIP Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022 bagian huruf G tentang Pembatalan Penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) diwajibkan melakukan evaluasi rutin terhadap mahasiswa penerima bantuan setiap semester untuk memastikan mereka masih memenuhi syarat akademik dan ekonomi sebagai penerima.
Baca Juga:
Perlu Penyesuaian Sebaran KIP Kuliah Bagi Mahasiswa Kurang Mampu Daerah 3T
Evaluasi ini menjadi langkah penting agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh penerima yang sudah tidak lagi memenuhi kriteria, baik dari sisi prestasi maupun ekonomi keluarga.
Masih mengacu pada Persesjen tersebut, terdapat sembilan kondisi yang menyebabkan mahasiswa dibatalkan sebagai penerima bantuan KIP Kuliah, yakni meninggal dunia, putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan, pindah ke perguruan tinggi lain, melaksanakan cuti akademik selain karena sakit, atau cuti akademik karena sakit melebihi dua semester, menolak menerima bantuan PIP Pendidikan Tinggi, dipidana penjara dengan putusan berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak memenuhi persyaratan prestasi akademik minimum, serta tidak lagi memenuhi persyaratan ekonomi sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam menilai kemampuan akademik dan ekonomi mahasiswa penerima secara berkala.
Berdasarkan ketentuan dalam panduan resmi KIP Kuliah, evaluasi dilakukan melalui tiga aspek, yaitu kemampuan akademik, kemampuan ekonomi, dan kondisi mahasiswa secara keseluruhan.
Kemampuan akademik dinilai dari standar minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang telah ditetapkan masing-masing perguruan tinggi, sementara kemampuan ekonomi dilihat dari tingkat kesejahteraan keluarga mahasiswa berdasarkan data penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Hasil evaluasi yang dilakukan kemudian menjadi dasar bagi pihak kampus atau LLDIKTI untuk menentukan apakah bantuan KIP Kuliah masih bisa dilanjutkan atau harus dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, mahasiswa penerima KIP Kuliah perlu menjaga prestasi akademik, disiplin dalam menjalani studi, dan memastikan kondisi ekonominya tetap sesuai kriteria agar hak atas bantuan pendidikan tersebut tidak dicabut.
KIP Kuliah merupakan bantuan bersyarat, artinya mahasiswa tidak hanya menerima manfaat finansial, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk terus menunjukkan prestasi dan komitmen belajar yang konsisten hingga lulus.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]