"Dengan rincian, sekitar Rp350 juta dikutip kelompok tersangka MAR dan sekitar Rp313 juta dikutip kelompok tersangka SH," kata Yos.
Karena itu, Yos mengatakan empat tersangka dijerat Pasal 2 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
Diduga Tilap Dana Desa Rp 425 Juta, Sekdes hingga Bendahara di Nias Barat Ditahan Kejari
"Sementara untuk total kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan oleh pihak ahli," ujar Yos.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, MAR dan rekanan dititipkan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.