Ia menambahkan, “Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna,” dalam pernyataannya yang disampaikan kepada media melalui video yang diunggah oleh harian The Star.
Isu dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak telah mencuat sebagai perhatian global, seiring sejumlah perusahaan media sosial seperti TikTok, Snapchat, Google, dan Meta Platforms yang menghadapi gugatan hukum di AS atas tuduhan berperan dalam memburuknya kesehatan mental generasi muda.
Baca Juga:
TP PKK Kota Binjai Ikuti Penguatan Lembaga Layanan Anak Berbasis Ketahanan Keluarga
Di Australia, platform media sosial telah bersiap menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun mulai bulan depan sebagai bagian dari larangan menyeluruh yang dipantau ketat oleh regulator internasional.
Negara-negara seperti Prancis, Spanyol, Italia, Denmark, dan Yunani turut menguji template untuk sistem verifikasi usia demi memastikan kepatuhan pengguna muda.
Malaysia dalam beberapa tahun terakhir juga memperketat pengawasan terhadap platform media sosial akibat meningkatnya konten berbahaya mencakup perjudian online maupun unggahan yang menyinggung isu ras, agama, dan monarki.
Baca Juga:
Di AJK 2025, Menkomdigi Soroti Kerentanan Anak di Dunia Digital dan Pentingnya PP Tunas
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.