WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gelombang regulasi pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur kini menjadi arus global, dengan Australia muncul sebagai negara pertama yang secara jelas melarang penggunaan media sosial bagi warga berusia di bawah 16 tahun sejak kebijakan itu disahkan pada November 2024 dan mulai efektif disertai sanksi setelah setahun masa transisi.
Kebijakan dengan pendekatan serupa juga diadopsi Indonesia melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) yang disahkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Maret 2025.
Baca Juga:
TP PKK Kota Binjai Ikuti Penguatan Lembaga Layanan Anak Berbasis Ketahanan Keluarga
Komdigi menyampaikan bahwa aturan tersebut baru dapat diterapkan sepenuhnya pada 2026 seiring penyesuaian teknis yang wajib diikuti seluruh platform global maupun lokal.
Di Indonesia, PP Tunas memberi batasan penggunaan media sosial berdasarkan kategori usia 13–18 tahun dengan penyesuaian tingkat risiko digital yang berbeda untuk tiap kelompok umur.
Komdigi menjelaskan bahwa rentang usia dalam PP Tunas disusun berdasarkan profil risiko yang telah dipetakan secara rinci termasuk penilaian kategori risiko bagi anak di bawah usia 13 tahun.
Baca Juga:
Di AJK 2025, Menkomdigi Soroti Kerentanan Anak di Dunia Digital dan Pentingnya PP Tunas
Selain Australia dan Indonesia, Amerika Serikat juga telah mewacanakan kebijakan serupa pada tahun ini, sementara Malaysia sebagai negara tetangga menyatakan rencana untuk menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada tahun depan.
Dalam pernyataan yang dikutip dari Reuters pada Senin (24/11/2025), Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan bahwa pemerintah tengah menelaah mekanisme yang digunakan Australia dan sejumlah negara lain untuk menerapkan pembatasan usia tersebut.
Fahmi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi anak dan remaja dari risiko dunia digital seperti perundungan siber, penipuan keuangan, serta kasus pelecehan seksual anak.