WahanaNews.co | Kebijakan jam masuk kantor bagi pegawai aparat sipil negara (ASN) Dinas Pendidikan NTT pukul 05.30 WITA mulai diterapkan mulai hari ini.
"Hari ini kami mulai terapkan masuk kantor pukul 05.30 WITA bagi ASN khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT," kata Kepala Dikbud NTT Linus Lusi di Kupang, NTT, Senin (6/3/2023).
Baca Juga:
Kebijakan Dedi Mulyadi Kirim Siswa Nakal ke Barak Militer, LBH Pendidikan Soroti Potensi Pelanggaran
Dia mengatakan, penerapan masuk kantor pukul 05.30 WITA menyesuaikan dengan jam masuk sekolah bagi SMA/SMK di Kota Kupang sebagai bagian dari upaya mendukung kebijakan Gubernur NTT Viktor B Laiskodat.
Disamping itu juga, tambah Linus, penerapan ini dilakukan mengantisipasi terjadinya atau permintaan akan kebutuhan yang mendesak sejak subuh oleh sekolah-sekolah yang sudah menerapkan kebijakan itu.
"Jangan sampai saat pihak sekolah menghubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan justru kantor dinas belum dibuka karena belum ada yang datang," ujar dia disadur dari Antara.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Nias Barat Lakukan Penjaringan dan Seleksi Kepala Sekolah
Dia mengatakan, seluruh staf atau pegawai di dinas Pendidikan sudah siap dan menurutnya tak mempermasalahkan hal tersebut.
Selain itu juga terbukti dari kehadiran penerapan masuk kantor pukul 05.30 WITA, 98 persen pegawai yang bekerja di dinas Pendidikan NTT itu hadir semua.
"Ada beberapa yang tidak hadir hari ini karena sejak Minggu kemarin, sudah berangkat dinas ke kabupaten lain,"tuturnya.