Dengan demikian, teknologi dapat berfungsi sebagai sarana pendukung pendidikan tanpa mengganggu perkembangan anak secara menyeluruh.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah penting karena Indonesia memiliki jumlah pengguna internet yang sangat besar, termasuk dari kalangan anak-anak dan remaja.
Baca Juga:
Indonesia Tegaskan Produk Nonhalal Tak Wajib Label dan Sertifikat Halal
“Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya.
Menurutnya, kehadiran pedoman ini merupakan bentuk upaya pemerintah agar perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial benar-benar memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Indonesia.
“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapan penggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kita dorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisa dilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.
Baca Juga:
RI–AS Sepakati Tarif Nol Persen untuk 1.819 Produk, Dorong Ekspor dan Lapangan Kerja
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat menjadi panduan bagi sekolah, guru, serta keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara bijak dan tepat guna.
Dengan begitu, anak-anak Indonesia dapat mengenal teknologi sejak dini sebagai bagian dari proses belajar, tanpa mengabaikan perkembangan kognitif, sosial, maupun pembentukan karakter mereka.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.