WahanaNews.co | Pemerintah terus memperjuangkan agar Bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa internasional sehingga sebagai harta karun warisan budaya, Bahasa Indonesia dapat dikenal dunia.
Indonesia sudah mengajukan Bahasa Indonesia mendapat pengakuan dari United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai bahasa dunia. Dengan pengakuan dari UNESCO, Bahasa Indonesia dapat digunakan pada sidang-sidang di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga:
Bahasa Indonesia Diusulkan Jadi Bahasa Resmi untuk Konferensi UNESCO
"Perjuangan ini membutuhkan keseriusan dan komitmen dari pemerintah untuk terus memajukan dan melindungi Bahasa Indonesia sebagai salah satu harta karun budaya kita," ujar Ketua DPR Puan Maharani, Senin (26/6/2023).
"Pengakuan dari UNESCO akan memberikan kekuatan hukum yang lebih jelas dan mendukung perkembangan serta pelestarian bahasa Indonesia sebagai bagian penting dari keberagaman budaya global," lanjut Puan menambahkan.
Indonesia sendiri memiliki target untuk menjadikan Bahasa Indonesia atau yang dikenal dengan sebutan ‘Bahasa’, menjadi bahasa internasional pada 2045. Target ini berdasarkan hasil Kongres Bahasa Indonesia ke-XI tahun 2018.
Baca Juga:
Begini Penjelasan Kemendikbud Ristek Soal Bahasa Indonesia Diusulkan Jadi Bahasa Internasional ke UNESCO
"Bahasa Indonesia menjadi alat yang mempersatukan, memperkuat, dan menghormati keragaman yang ada di Tanah Air," jelas Puan.
Oleh karena itu, mantan Menko PMK ini berpendapat sudah selayaknya Bahasa Indonesia diakui oleh UNESCO. Apalagi, kata Puan, Bahasa telah menjadi pangkalan komunikasi yang kuat bagi lebih dari 270 juta jiwa warga Indonesia dari Sabang hingga Merauke.
"Pengakuan ini bukan hanya melibatkan satu negara, melainkan mewakili pengakuan global akan pentingnya persatuan, inklusi, dan keadilan dalam komunitas dunia," bebernya.