WahanaNews.co | Seorang pria di Korea Selatan (Korsel) menyalahgunakan penggunaan kecerdasan buatan dengan menghasilkan gambar-gambar seksual terhadap anak-anak.
Akibatnya pemerintah setempat menjatuhinya dengan hukuman penjara.
Baca Juga:
Bantu Rusia, Terungkap Kim Jong Un Kirim Tentara ke Ukraina
Ini menjadi kasus pertama dalam jenis itu di Korsel ketika pengadilan di seluruh dunia menghadapi penggunaan teknologi baru dalam menciptakan konten seksual yang kasar.
Menurut Pengadilan Distrik Busan dan Kantor Jaksa Penuntut Umum distrik tersebut, pria yang tidak disebutkan namanya itu dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara pada bulan ini.
Dikutip dari CNN, kantor kejaksaan mengatakan pria berusia 40-an tahun itu telah membuat sekitar 360 gambar yang dihasilkan AI pada April lalu.
Baca Juga:
Pengusaha WN Korsel Ditangkap KLHK Sulbar Soal Tambang Pasir: CV Wahab Tola Sah Punya IUP dan SHM
Gambar-gambar tersebut tidak didistribusikan dan telah disita oleh polisi.
Jaksa berpendapat dalam kasus ini bahwa definisi materi yang eksploitatif secara seksual harus mencakup deskripsi perilaku seksual “manusia virtual” dan bukan hanya penampilan anak-anak yang sebenarnya.
Kantor kejaksaan mengatakan keputusan tersebut menunjukkan bahwa konten pelecehan seksual dapat mencakup gambar yang dibuat dengan teknologi “tingkat tinggi” yang cukup realistis untuk terlihat seperti anak-anak dan anak di bawah umur.