Masa jeda setelah lulus sekolah tidak menjadi penghalang mutlak selama calon mahasiswa memenuhi seluruh syarat yang telah ditetapkan.
Faktor utama yang dinilai dalam penerimaan KIP Kuliah meliputi status kelulusan, kondisi ekonomi keluarga, serta kelulusan dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
Baca Juga:
Per 31 Oktober Pemerintah Segera Tutup KIP Kuliah, Cek Syaratnya di Sini
Dengan memahami ketentuan tersebut, siswa gap year tetap memiliki peluang setara untuk melanjutkan pendidikan tinggi melalui bantuan KIP Kuliah.
Syarat penerima KIP Kuliah 2026 berlaku sama bagi lulusan baru maupun siswa gap year.
Calon penerima harus merupakan lulusan SMA, SMK, atau MA sederajat tahun 2026, 2025, atau 2024.
Baca Juga:
Perlu Penyesuaian Sebaran KIP Kuliah Bagi Mahasiswa Kurang Mampu Daerah 3T
Peserta juga wajib lulus seleksi masuk perguruan tinggi melalui SNBP, SNBT, atau jalur mandiri.
Selain itu, calon penerima harus memiliki potensi akademik yang baik dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah belum pernah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah pada tahun sebelumnya.