"Setelah verifikasi ulang, kami menemukan bahwa orangtua Siti adalah buruh sawit. Oleh karena itu, kami menurunkan UKT Siti dari Rp 4,8 juta per semester (UKT V) menjadi Rp 1 juta (UKT II)," kata Sofyan melalui keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (25/5/2024).
Namun, meskipun UKT telah direvisi, Siti tetap memilih untuk kuliah di Universitas Pasir Pengaraian (UPP) di Rohul. "Siti memilih UPP karena sudah memperoleh beasiswa di sana dan ingin tetap dekat dengan ayahnya," jelas Sofyan.
Baca Juga:
Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT
Latar Belakang Kejadian
Cerita tentang Siti bermula dari laporan media massa yang mengungkap bahwa Siti tidak jadi kuliah di Universitas Riau karena biaya UKT yang dianggap mahal.
Universitas Riau menetapkan besaran UKT untuk mahasiswa baru berdasarkan bukti penghasilan orangtua yang dikirimkan secara online saat pendaftaran ulang.
Baca Juga:
Soroti Mahalnya Biaya Kuliah, Prabowo: Kalau Bisa, Ya Gratis!
Namun, universitas tetap memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk merevisi UKT dengan menunjukkan bukti-bukti yang lebih akurat.
Kasus Siti Aisyah menyoroti pentingnya transparansi dan verifikasi dalam penetapan biaya pendidikan, serta perlunya dukungan finansial yang memadai bagi mahasiswa yang kurang mampu.
Universitas perlu memastikan bahwa kebijakan UKT tidak menjadi penghalang bagi mahasiswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan tinggi mereka.