WahanaNews.co | Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi menjadi titik pijak perubahan mendasar bagi pendidikan tinggi di Indonesia salah satunya soal syarat skripsi tidak wajib bagi S1.
Peraturan ini dinilai harus dikawal dan dievaluasi untuk menghasilkan tata kelola pendidikan tinggi yang bermutu dan berintegritas.
Baca Juga:
Kasus Magang Palsu Jerman, Guru Besar di Jambi Dapat Cuan Rp48 Juta
Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menyambut baik terbitnya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Menurut dia, peraturan ini menjadi titik pijak bagi pendidikan tinggi di Indonesia untuk melompat lebih baik ke depan.
“Aturan baru tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi ini menjadi milestone bagi pendidikan tinggi di Indonesia,” kata Tholabi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga:
Prof. Erlina Burhan: 385 Pasien TB Meninggal Setiap Hari di Indonesia
Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyebutkan, simplifikasi standar nasional pendidikan harus dibaca sebagai upaya negara untuk mendesain pendidikan tinggi untuk menghasilkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang tidak berjarak dengan realitas sosial.
Desain pendidikan tinggi di Indonesia harus mengikuti perkembangan tuntutan zaman.
"Aturan baru ini adalah bagian dari upaya untuk mendekatkan sistem pendidikan dengan realitas di lapangan dengan senantiasa berpijak pada tujuan pendidikan,” jelas Tholabi.