WAHANANEWS.CO, Jakarta – Langkah pelaporan terhadap Guru Besar IPB dan ahli lingkungan Bambang Hero buntut penghitungan kerugian negara Rp271 triliun di PT Timah, Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Bambang didasari oleh permintaan penyidik.
Baca Juga:
Soal Ganti Rugi Kasus Timah Rp4,57 Triliun, Kejagung Klaim Bisa Dialihkan ke Ahli Waris
Ia mengatakan nilai tersebut juga tidak ditentukan secara asal-asalan melainkan dihitung secara ilmiah termasuk oleh auditor negara.
"Semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangan atas dasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/1).
Harli menegaskan nilai kerugian negara hasil perhitungan Bambang tersebut juga dipakai oleh PN Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa. Artinya, kata dia, Majelis Hakim mengamini adanya kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Suparta Terdakwa Kasus Timah Rp300 Triliun Meninggal di RSUD Cibinong
"Artinya pengadilan sependapat dengan JPU bahwa kerugian kerusakan lingkungan itu merupakan kerugian keuangan negara," tuturnya.
"Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan," imbuhnya.
Sebelumnya Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh pengacara Andi Kusuma. Alasannya, karena Bambang dinilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah.