WAHANANEWS.CO, Sleman - Seorang guru besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM dibebastugaskan dari jabatannya sebagai dosen di kampus tersebut usai dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual.
Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan, EM juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana Bioteknologi Sekolah Pascasarjana UGM dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center Fakultas Farmasi. UGM juga menyatakan bakal segera memecat EM.
Baca Juga:
Diduga Lecehkan Tahanan Narkoba, Dua Perwira Polres Asahan Dilaporkan ke Propam
Andi bilang, kasus ini berawal dari laporan pimpinan Fakultas Farmasi kepada rektorat mengenai dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM pada awal 2024 lalu. Korbannya, Andi tak merinci.
Namun, berdasarkan laporan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, total 13 orang dimintai keterangan terkait kasus ini. Mereka adalah saksi dan korban dari EM.
"Apakah ini seluruhnya mahasiswa atau pun ada juga tenaga pendidik (tendik) dosen, kami tidak melihat detail itu," kata Andi Sandi saat dihubungi, Jumat (4/4).
Baca Juga:
Preman Mabuk di Inhu Ditangkap Usai Coba Perkosa Wanita di Gudang Toko
Menurut Andi Sandi, EM tak mengindahkan instruksi tentang seluruh kegiatan perkuliahan yang harusnya dilakukan di lingkungan kampus. Sementara hasil pemeriksaan internal mengungkap tindak kekerasan seksual oleh EM terjadi di luar area UGM selama 2023-2024.
"Kalau dilihat dari ininya (modus) ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti," beber Andi Sandi.
Hasil investigasi Satgas PPKS pun akhirnya membuktikan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM. Ia terbukti melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 tentang PPKS.