WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merinci penggunaan anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2024.
Dari total Rp 665 triliun yang dialokasikan untuk fungsi pendidikan, Kemendikbudristek hanya mengelola sebesar Rp 98,9 triliun.
Baca Juga:
Soroti Mahalnya UKT, Komisi X ke Kemendikbudristek: Orang Miskin Tak Boleh Kuliah?
"Sekitar 20% dari belanja negara tahun 2024, yaitu sebesar Rp 3.325 triliun, dialokasikan untuk fungsi pendidikan atau sekitar Rp 665 triliun. Namun, Kemendikbudristek hanya mengelola sekitar 15% atau Rp 98,9 triliun dari total tersebut," ungkap Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Selasa (21/5/2024).
Pertemuan antara Komisi X dan Kemendikbudristek diselenggarakan sebagai tanggapan atas protes mahasiswa terkait kenaikan tarif UKT di perguruan tinggi negeri.
Mereka mengaitkan kenaikan tersebut dengan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yaitu Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
Baca Juga:
Komisi X DPR RI Pertanyakan Nominal Bayar UKT Para Calon Mahasiswa di Perguruan Negeri
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi X, Dede Yusuf, menanyakan alasan di balik kenaikan UKT. Dia menyoroti kekhawatiran mahasiswa terhadap peningkatan UKT meskipun anggaran untuk pendidikan dalam APBN mencapai Rp 665 triliun.
Nadiem, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menjelaskan bahwa tidak semua anggaran pendidikan dikelola oleh Kemendikbudristek. Dia meminta Suharti untuk menjelaskan rincian anggaran fungsi pendidikan.
Suharti melanjutkan penjelasannya dengan menyebut bahwa mayoritas anggaran pendidikan dialokasikan untuk transfer ke daerah (TKD).
Dia menyatakan bahwa sekitar 52% atau Rp 346,5 triliun dari total anggaran dialokasikan untuk TKD, yang nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan seperti pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil di daerah.
Selain itu, sekitar 33% atau Rp 219 triliun lagi dialokasikan untuk Kementerian Agama dan kementerian/lembaga lainnya, serta kebutuhan non-K/L. Alokuasi sebesar Rp 62,3 triliun diberikan kepada Kementerian Agama, sedangkan sisanya tersebar di K/L dan non-K/L.
"Kemendikbud tak punya peran terkait pengambilan keputusan pengalokasian anggaran. Karena sesuai PP 17 Tahun 2017 yang punya kewenangan perencanaan adalah Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan," kata dia.
Suharti melanjutkan anggaran fungsi pendidikan dalam APBN juga digunakan untuk dana abadi sebesar 12% atau Rp 25 triliun. Kemudian belanja pendidikan pada non-KL juga mendapat porsi Rp 47,4 triliun.
Suharti berkata anggaran pendidikan tersebut pada dasarnya tidak hanya digunakan oleh Kemendikbud. Dia mengatakan ada 22 kementerian dan lembaga lainnya yang ikut mendapatkan anggaran fungsi pendidikan.
"Ada 22 K/L lain yang menggunakan anggaran pendidikan, mulai dari Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kementan, sampai BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) mendapatkan alokasi anggaran fungsi pendidikan," kata dia.
Suharti mengatakan setiap kementerian memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan anggaran.
Dia menegaskan Kemendikbud tak punya wewenang untuk mengintervensi anggaran kementerian lainnya, walaupun itu berasal dari anggaran fungsi pendidikan.
"Kemendikbud tak memiliki kewenangan untuk menberikan masukan terhadap penggunaan anggaran," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]