WahanaNews.co | Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menyatakan, pihaknya belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dari pemerintah.
“DPR belum terima draf revisi RUU Sisdiknas yang baru. Komisi X DPR hanya mengetahui polemik di masyarakat terkait tunjangan guru,” katanya, dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga:
DPR Dorong Pendidikan Karakter Jadi Kurikulum Wajib di RUU Sisdiknas
Syaiful menegaskan, Komisi X juga belum dapat memastikan apakah RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023 atau tahun 2024.
Terkait polemik tunjangan dan RUU Sisdiknas, dia mengatakan, ketentuan tunjangan profesi guru memang dihapus dalam RUU Sisdiknas.
Ia menyebut kemungkinan aturan tunjangan akan mengikuti RUU ASN dan Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
RUU Sisdiknas Usung Pengakuan Guru sebagai Profesi, Kesejahteraan Jadi Prioritas
Dia juga mengaku tak setuju jika tunjangan profesi dihapus dari RUU Sisdiknas.
Sebab, kata dia, profesi guru berbeda dengan ASN yang harus diatur secara khusus.
“Saya termasuk yang tidak setuju. Bayangannya tidak usah ada tunjangan profesi, karena dalam RUU ASN tidak ada tunjangan profesi,” ujarnya.