Dia menyatakan bahwa sekitar 52% atau Rp 346,5 triliun dari total anggaran dialokasikan untuk TKD, yang nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan seperti pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil di daerah.
Selain itu, sekitar 33% atau Rp 219 triliun lagi dialokasikan untuk Kementerian Agama dan kementerian/lembaga lainnya, serta kebutuhan non-K/L. Alokuasi sebesar Rp 62,3 triliun diberikan kepada Kementerian Agama, sedangkan sisanya tersebar di K/L dan non-K/L.
Baca Juga:
Soroti Mahalnya UKT, Komisi X ke Kemendikbudristek: Orang Miskin Tak Boleh Kuliah?
"Kemendikbud tak punya peran terkait pengambilan keputusan pengalokasian anggaran. Karena sesuai PP 17 Tahun 2017 yang punya kewenangan perencanaan adalah Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, serta Kementerian Keuangan," kata dia.
Suharti melanjutkan anggaran fungsi pendidikan dalam APBN juga digunakan untuk dana abadi sebesar 12% atau Rp 25 triliun. Kemudian belanja pendidikan pada non-KL juga mendapat porsi Rp 47,4 triliun.
Suharti berkata anggaran pendidikan tersebut pada dasarnya tidak hanya digunakan oleh Kemendikbud. Dia mengatakan ada 22 kementerian dan lembaga lainnya yang ikut mendapatkan anggaran fungsi pendidikan.
Baca Juga:
Komisi X DPR RI Pertanyakan Nominal Bayar UKT Para Calon Mahasiswa di Perguruan Negeri
"Ada 22 K/L lain yang menggunakan anggaran pendidikan, mulai dari Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kementan, sampai BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) mendapatkan alokasi anggaran fungsi pendidikan," kata dia.
Suharti mengatakan setiap kementerian memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan anggaran.
Dia menegaskan Kemendikbud tak punya wewenang untuk mengintervensi anggaran kementerian lainnya, walaupun itu berasal dari anggaran fungsi pendidikan.