WAHANANEWS.CO, Cilegon - Kasus dugaan praktik titip-menitip dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali mencuat dan menyeret nama seorang pejabat publik.
Kali ini, memo tulisan tangan Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo, menjadi sorotan setelah beredar luas di masyarakat.
Baca Juga:
Ketua DPRD Balikpapan: Pemerintah Jangan Alergi Kritik dari Generasi Muda
Meski isinya hanya sebatas permintaan agar seorang siswa dibantu untuk diterima di salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Cilegon, memo itu langsung memicu kontroversi.
Memo tersebut memuat kalimat “Perihal: Mohon dibantu dan ditindaklanjuti,” lengkap dengan tanda tangan dan cap institusi DPRD Banten.
Namun, yang membuat geger, siswa yang disebut dalam memo itu ternyata tidak lolos seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 melalui jalur domisili.
Baca Juga:
Pemilu Telah Usai, 35 Anggota DPRD Sikka Resmi Dilantik, Donatus David: Inpendensi Bawaslu dan KPU Diragukan
“Siswa itu tergeser oleh siswa lainnya pada mekanisme jalur domisili. Pada SPMB ini yang memerhatikan nilai rapor dari para siswa,” kata Budi dalam siaran pers yang dikirim ke media pada Sabtu (28/6/2025).
Belum reda soal memo itu, kini muncul pertanyaan lebih serius: apakah ada intervensi ke sekolah tujuan?
Menanggapi hal tersebut, Budi yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah keras. Ia menegaskan tidak pernah mengintervensi pihak sekolah mana pun.