“Adapun diterima tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah tanpa ada intervensi apapun,” ujarnya.
Ia mengaku menandatangani memo karena rasa iba, setelah diminta bantuan oleh stafnya.
Baca Juga:
Ketua DPRD Balikpapan: Pemerintah Jangan Alergi Kritik dari Generasi Muda
Ketua DPW PKS Banten, Gembong Rudiansyah Sumedi, memberikan penjelasan bahwa memo tersebut sebenarnya ditulis oleh staf Budi untuk menolong tetangganya yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Karena tetangga dari stafnya kebetulan keluarga tidak mampu, ingin masuk sekolah negeri di Cilegon. Pak Budi merasa iba, dengan sadar menandatangani memo tersebut,” kata Gembong.
Namun, persoalan tak berhenti di situ. Logo dan cap resmi DPRD Banten yang tertera di memo itu menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada unsur penyalahgunaan wewenang atau “jalur belakang” dalam proses seleksi.
Baca Juga:
Pemilu Telah Usai, 35 Anggota DPRD Sikka Resmi Dilantik, Donatus David: Inpendensi Bawaslu dan KPU Diragukan
Menanggapi hal ini, PKS pun turun tangan. Gembong menyatakan bahwa partai telah memberikan peringatan kepada Budi dan tengah menindaklanjuti kasus tersebut melalui Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) di tingkat pusat.
“Kami di PKS punya BPDO yang akan bekerja berdasarkan masukan dan informasi yang ada. Kami dari DPW memberikan data dan informasi yang terjadi,” ungkapnya.
Menurut Gembong, keputusan sanksi sepenuhnya berada di tangan DPP setelah proses pemeriksaan internal selesai.