Menariknya, Budi mengakui bahwa dirinya memang menandatangani memo tersebut. Namun, ia membantah telah memberikan persetujuan untuk pembubuhan stempel resmi DPRD.
Stempel itu, lanjut Budi, dibubuhkan oleh stafnya sendiri tanpa sepengetahuan dirinya.
Baca Juga:
Ketua DPRD Balikpapan: Pemerintah Jangan Alergi Kritik dari Generasi Muda
“Pak Budi sudah menyadari itu keteledorannya, dan siap menerima sanksi apapun yang akan diberikan partai,” ujar Gembong.
Kasus ini menjadi bahan perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang menilai bahwa meskipun siswa yang dititipkan tidak diterima, praktik seperti ini merusak prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan.
Sejumlah pihak juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penggunaan simbol dan perangkat kedinasan oleh pejabat publik, yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Baca Juga:
Pemilu Telah Usai, 35 Anggota DPRD Sikka Resmi Dilantik, Donatus David: Inpendensi Bawaslu dan KPU Diragukan
Di tengah polemik ini, Budi telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. “Saya meminta maaf kepada seluruh pihak atas kegaduhan ini,” katanya.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa kejujuran dan integritas dalam proses seleksi pendidikan harus dijaga, terutama oleh mereka yang memegang kekuasaan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.