WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah tegas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memblokir rekening dormant atau tidak aktif sempat memicu pro dan kontra di tengah masyarakat dan kalangan perbankan, namun kini kebijakan tersebut telah memasuki babak akhir dengan dibukanya kembali lebih dari seratus juta rekening.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa seluruh rekening nganggur yang sempat diblokir telah dikembalikan kepada pihak perbankan untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga:
Polemik Pemblokiran 31 Juta Rekening, PPATK Dituding Langkahi Kewenangan
Pernyataan itu disampaikan Ivan dalam forum diskusi bertajuk ‘Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial’ di Jakarta pada Selasa (5/8/2025), yang juga menyoroti pentingnya pembersihan data perbankan dari celah kejahatan keuangan.
“Saya tegaskan lagi, per hari ini semua sudah kita rilis dan kita kembalikan ke bank, sudah selesai, memang fasenya sudah masuk untuk diselesaikan,” ujar Ivan.
Proses pemetaan dan penyelesaian terhadap rekening dormant ini telah dimulai sejak Mei 2025 dan mencakup total 122 juta rekening yang sebelumnya dibekukan.
Baca Juga:
PPATK Bekukan Rekening, Hinca Panjaitan Sampaikan Kritik Tajam: Jangan Balas Dendam ke Rakyat
Meskipun rekening-rekening tersebut telah dilepas dari blokir, tanggung jawab untuk mengaktifkan kembali sepenuhnya berada di tangan masing-masing bank sesuai mekanisme internal yang berlaku.
Ivan menjelaskan bahwa PPATK kini tidak lagi menganalisis rekening-rekening dormant karena seluruhnya telah dialihkan ke otoritas perbankan untuk proses lebih lanjut.
“Ada yang benar-benar sudah selesai, sebagian yang masih belum itu ada di tangan teman-teman bank, tapi secara umum yang 122 juta tadi sudah selesai di PPATK dan sudah dikembalikan ke bank,” ujarnya lagi.
Pemutakhiran data nasabah tetap menjadi syarat utama sebelum rekening dapat digunakan kembali melalui prosedur customer due diligence (CDD) maupun enhanced due diligence (EDD) yang diberlakukan masing-masing bank.
Ivan juga mengakui bahwa kecepatan reaktivasi rekening dapat berbeda antarbank karena setiap lembaga memiliki kebijakan dan proses internal tersendiri.
Kebijakan blokir sementara terhadap rekening dormant ini sebelumnya dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan keuangan dan tindak pidana pencucian uang yang kerap memanfaatkan rekening tidak aktif sebagai media.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh kebijakan PPATK tersebut sebagai bagian dari komitmen negara dalam menutup celah penyalahgunaan sistem keuangan nasional.
Dengan tuntasnya proses blokir oleh PPATK, perhatian kini tertuju pada kesiapan perbankan dalam mengedukasi dan memfasilitasi nasabah untuk memulihkan rekening mereka secara aman dan cepat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]