Ini menunjukkan bahwa industri pinjol masih memiliki prospek yang positif ke depan.
"Fintech lending mengalami pertumbuhan 26% (YoY), menjadikannya institusi keuangan dengan pertumbuhan tertinggi di negara ini. Dengan kualitas NPL yang terjaga di angka 2,7%, kami yakin ini adalah hasil kerja keras dari pelaku industri untuk memastikan keberlangsungan industri ini dalam jangka panjang," ujar Agusman.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Yusril Ihza Mahendra, seorang ahli hukum yang turut hadir, juga memberikan pandangan tentang kerangka hukum yang mendukung perkembangan industri fintech di Indonesia.
Ia menyarankan agar pemerintah dapat menyeimbangkan perkembangan teknologi yang pesat.
"Kemajuan perkembangan di bidang teknologi begitu cepat mempengaruhi aktivitas-aktivitas ekonomi. Tapi kecepatan kita untuk mengatur hal itu dan mengantisipasinya dengan norma-norma hukum, kadang-kadang sangat jauh tertinggal dan terlambat. Apalagi kalau kita membentuk Undang-undang, prosesnya lama sekali," papar Yusril.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.