WAHANANEWS.CO, Jakarta - Masyarakat diminta segera melapor maksimal satu jam setelah mengalami transaksi keuangan yang dicurigai penipuan atau scam karena semakin cepat laporan, peluang pemblokiran rekening pelaku dan pelacakan dana semakin besar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan pada Minggu (19/10/2025) bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberantas penipuan keuangan dan kecepatan pelaporan sangat menentukan keberhasilan pemblokiran dana pelaku.
Baca Juga:
Ketua BPKN Sebut PPATK Langgar 5 UU soal Pemblokiran Rekening Dormant
“Kecepatan seseorang melapor sangat akan mempengaruhi keberhasilan untuk kita memblokir dana-dana tersebut,” ujarnya dalam diskusi dengan media di Purwokerto, Jawa Tengah.
Friderica menuturkan bahwa banyak korban baru melapor lebih dari 12 jam sejak kejadian, bahkan ada yang menunggu seminggu atau sebulan, sehingga mempersulit petugas memblokir dana karena biasanya sudah ditarik oleh pelaku.
Kondisi ini berbeda dengan negara lain yang pelaporan scam biasanya dilakukan dalam 10-15 menit setelah kejadian, sehingga OJK terus mengedukasi masyarakat agar semakin cepat melapor sehingga upaya pemblokiran dapat segera dilakukan.
Baca Juga:
Polemik Pemblokiran 31 Juta Rekening, PPATK Dituding Langkahi Kewenangan
Korban scam dapat langsung melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di bawah OJK melalui layanan konsumen OJK 157 atau menggunakan form laporan di laman resmi IASC.
OJK mencatat ada 10 modus scam paling umum, yakni penipuan transaksi belanja online, penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, penipuan hadiah, penipuan media sosial, phishing, social engineering, penipuan online fiktif, dan penipuan berkedok kiriman file APK via WhatsApp.
Sepanjang 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025, IASC menerima 299.237 laporan scam dengan total kerugian mencapai Rp 7 triliun, melibatkan 487.378 rekening, dan sudah memblokir 94.344 rekening dengan dana yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 376,8 miliar.
Friderica mengimbau masyarakat selalu berhati-hati sebelum melakukan transfer ke luar, pikir berkali-kali, cek dan re-cek agar mencegah kerugian, karena jika dana sudah ditarik pelaku, sulit untuk dikembalikan.
“Karena mencegah pasti lebih baik daripada kalau sudah kejadian, kita berusaha untuk membantu pun kalau sudah gone (dana ditarik pelaku), uangnya ya sulit untuk kita kejar,” tutup Friderica.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]