WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menuai sorotan publik, terutama setelah Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufthi Mubarok menyebut lembaga tersebut melanggar lima Undang-Undang sekaligus.
Mufthi menyebut aturan yang dilanggar mencakup Undang-Undang HAM, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga Undang-Undang Perbankan.
Baca Juga:
Larangan Air Kemasan Kecil di Bali Bisa Rugikan Konsumen, BPKN Ingatkan Hak Pilih dan Beban Biaya
“Kami melihat ini PPATK selain mencederai kami, PPATK juga telah melanggar lima Undang-Undang sekaligus,” ujarnya mengutip pembicaraan dalam Business Talk yang disiarkan Kompas TV.
Ia mengaku pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait pemblokiran rekening secara mendadak dan tanpa pemberitahuan.
“Bayangkan saja, mereka tidak bisa bertransaksi dan tidak diberitahu juga apakah dia masuk dalam dugaan kejahatan. Masa karena satu atau dua yang diduga, tapi semua yang diblokir itu tidak fair,” jelasnya.
Baca Juga:
BPKN Desak BI dan Himbara Perbanyak Layanan Penukaran Uang Baru
Diketahui, sejak Mei 2025 PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant dengan nilai mencapai Rp 6 triliun.
PPATK beralasan, langkah itu dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan pemilik sah rekening karena rekening dormant kerap menjadi sasaran tindak kejahatan.
Mereka mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir banyak rekening pasif diperjualbelikan atau digunakan sebagai penampung hasil kejahatan, termasuk korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.