WahanaNews.co | Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan saat ini pihaknya telah memblokir rekening milik Koperasi Syariah 212.
Pemblokiran itu dilakukan karena koperasi tersebut diduga menerima aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baca Juga:
Usut Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha, KPK Periksa Pj Bupati
"Sudah kami blokir," kata Ivan di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).
Dalam kesempatan itu, Ivan juga mengatakan secara total, ada 843 rekening terkait ACT yang juga telah diblokir pihaknya.
"Jadi perkembangan ACT kan sekarang kita sudah melakukan pembekuan 843 rekening. Angkanya sudah 11 miliar," ucapnya.
Baca Juga:
PPATK Temukan Kades Selewengkan Dana Desa buat Judol, Salah Satu di Kabupaten Sumut
Bareskrim Polri sebelumnya menyatakan dana Lembaga ACT dari donasi Boeing diduga dipakai tak sesuai peruntukannya sebesar Rp34 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 miliar mengalir untuk Koperasi Syariah 212.
Dalam kasus itu, Bareskrim telah menetapkan pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, serta dua petinggi ACT Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana donasi ACT.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.