WahanaNews.co | Pakar Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dan Ahli Nutrisi Widya Fadila menjelaskan bahwa masyarakat terutama anak perlu mengetahui cara membaca label pada makanan kemasan.
“Masyarakat harus terus menjalankan protokol kesehatan dan menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman. Sehingga penting mengajarkan cara sederhana pada anak untuk memilih jenis jajanan yang aman sesuai himbauan BPOM yaitu Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar & Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan,” ujar Widya Fadila, dalam siaran resmi, Minggu (11/6).
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
Lebih lanjut Widya menjelaskan kasus keracunan massal pada anak sekolah banyak terjadi akibat rendahnya kebersihan pada pengolahan dan penyimpanan jajanan di sekolah.
Akibatnya, anak yang mengalami keracunan bisa menimbulkan mual, muntah, diare, sakit perut dan kesulitan bernapas. Oleh sebab itu, para orang tua diharap bisa mengajarkan anaknya untuk memilih jajanan yang aman sesuai Cek KLIK.
Berikut empat tahap sederhana mengajarkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar & Kedaluwarsa) jajanan pada anak:
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
1. Kemasan
Ajarkan pada anak cara melihat dan memilih kemasan pada makanan kemasan. Misalnya dengan mengajarkan anak memilih kemasan kaleng yang tidak penyok atau bolong. Serta memperlihatkan contoh kerusakan kemasan kaleng yang harus dihindari serta bahaya yang mungkin terjadi.
2. Label
Kenalkan anak dengan arti label yang tertera pada makanan kemasan. Bisa mulai dari logo BPOM, informasi penting terkait kandungan makanan yang sensitif seperti kandungan alergen.
Kemudian untuk anak dengan alergen tertentu, diajarkan untuk membaca komposisi produk. Menghindari produk jajanan dengan tulisan “Mengandung alergen…”
Ajarkan anak mengenali jenis pemicu alergen & cara menghindarinya sebagai pengetahuan dasar akan tubuh nya.
3. Izin edar
Berikan pemahaman kepada anak bahwa di Indonesia penjualan makanan kemasan memiliki ijin edar yang dikeluarkan oleh BPOM, yang mana artinya panganan tersebut telah secara legal dapat diedarkan di masyarakat luas.
Produk pangan kemasan wajib memiliki nomor registrasi izin edar. Seperti BPOM RI MD / BPOM RI ML. Sedangkan P-IRT adalah sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, registrasi izin edar produk yang diberikan melalui Dinas Kesehatan setempat.
4. Kedaluwarsa
Ajarkan anak mencari dan membaca tulisan “EXP / BEST BEFORE”. Lazimnya penulisan dd/mm/yyyy , tanggal bulan dan tahun. Namun, beberapa juga menggunakan bulan dan tahun saja. Berikan pemahaman pentingnya melakukan pengecekan terhadap tanggal kedaluwarsa dan dampaknya jika mengkonsumsi panganan yang sudah kedaluwarsa.
Guna terus mengedukasi pentingnya memahami program Cek KLIK pada konsumen, maka PT United Family Food (UNIFAM) juga telah memulai mengkampanyekan program edukasi mengenai pentingnya membaca label pada kemasan makanan beserta hashtag #BacaLabelBaruBeli di Instagram @Unifam.id yang telah dimulai dari awal Juni 2023 dan terus berlanjut secara berkala hingga akhir tahun ini.
“Kami melakukan sebuah inisiasi edukasi bagi para Ibu dan Anak untuk mulai sekarang #BacaLabelBaruBeli makanan kemasan. Melalui Pino Es Serut Buah kami memberikan panduan praktis bagi para Ibu dalam memahami label makanan kemasan begitu juga kondisi kemasan yang aman serta dampaknya,” kata Corporate Communication Manager UNIFAM, Arviane D.B.
Setiap minggunya, dalam akun Instagram @Unifam.id akan membahas materi berseri terkait edukasi program membaca kemasan makanan. Dimulai dari pentingnya mengecek tanggal kedaluwarsa, memastikan kemasan produk olahan yang dikonsumsi masih dalam keadaan layak, hingga memahami kandungan dan bahan produk olahan.
Kampanye edukasi akan dikemas dalam bahasa keseharian yang mudah dimengerti dan relevan bagi anak-anak. Diharapkan para Ibu dapat mengajarkan anaknya dalam memilih pangan yang aman dan sesuai dengan kebutuhannya. Demikian dilansir dari laman Antara, Minggu (11/6). [jp/jup]