"Petugas dari perlindungan konsumen tidak kooperatif sama sekali. Tidak menjanjikan sesuatu harapan cuma menemui kami dan mendengarkan keluhan. Dia hanya mau menerima satu orang di antara kami. Benar-benar aneh, padahal dia bagian menerima keluhan dan fungsinya melindungi atas keluhan yang merugikan (kami) sebagai konsumen," urai dia.
Selanjutnya, Machril berkata pihaknya telah mengirimkan surat ke Menkopulhukam. Ia bilang akan mengirimkan surat susulan kepada Komisi III DPR RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI untuk mendapatkan dukungan untuk menyelesaikan kasus ini.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
"Kasus ini juga menjadi pekerjaan rumah utama bagi Dewan Komisioner yang baru saja terpilih," kata dia.
Sebagai informasi, 5 nasabah ini telah memiliki putusan pengadilan Nomor 05/Pdy.G.S/2021/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, Jiwasraya sebagai tergugat wajib membayar uang sebesar Rp 500 juta.
Adapun, jika dirinci ada total Rp 1,7 miliar yang harus dibayarkan Jiwasraya kepada 5 pemegang inkracht.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
Masing-masing hak yang harus dibayarkan Jiwasraya adalah Rp 500 juta untuk satu orang, lalu 3 orang dengan Rp 350 juta, dan satu orang sebesar Rp 150 juta.
Berdasarkan keterangan Machril, putusan pengadilan untuk lima orang ini telah terbit sejak 2 Juni 2021.
Terakhir, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Angger P. Yuwono mengatakan memang saat ini Jiwasraya tidak memiliki kemampuan untuk membayar.