Pemerintah mencatat saat ini terdapat sejumlah 55 pemegang Wilayah Usaha yang sesuai regulasi wajib menyusun RUPTL dan melaporkan secara berkala realisasi pelaksanaan RUPTL tersebut.
Tata cara penyusunan dan pelaporan RUPTL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Kemudian Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
"Pembinaan dan Pengawasan Realisasi RUPTL merupakan salah satu langkah penting Pemerintah dalam mengawal pencapaian target bauran EBT 23 persen tahun 2025 sesuai KEN dan RUKN," ungkap Subkoordinator Evaluasi Program Penyediaan Ketenagalistrikan M.Kuncoro sebagai salah satu narasumber webinar tersebut.
"Dapat kami sampaikan bahwa sinkronisasi perencanaan ketenagalistrikan sangatlah krusial terutama dalam menghindari agar tidak terjadi kondisi over supply atau sebaliknya kekurangan supply masa depan yang berdampak pada efisiensi penyediaan tenaga listrik dan biaya pokok penyediaan tenaga listrik," tutup Munir. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.