Oleh karena itu pengenaan pajak ekspor minyak sawit dan turunannya ini perlu dikaji lagi untuk dilakukan penyesuaian, sehingga bisa efektif mengendalikan supply dan demand di pasar domestik dan pasar ekspor.
Hal itu senada diungkap Peneliti INDEF bidang Center of Food, Energy and Sustainable Development Rusdi Abdulah.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Menurutnya, instrumen melakukan subsidi minyak goreng ini belum siap karena konsumen Indonesia mengonsumsi dua jenis minyak goreng yaitu curah dan kemasan.
"Bila mau efektif subsidinya, pemerintah harus melibatkan Badan Urusan Logistik (Bulog), karena memiliki pengalaman dan jaringan untuk melakukan operasi pasar," imbuh dia.
Selain itu, sambung Rusdi, supaya optimal pemerintah harus mengidentifikasi 'tangan-tangan nakal' dari adanya dugaan praktik kartel dan penimbunan minyak goreng.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
"Pemerintah harus melibatkan KPPU. Dengan investigasi dan temuan KPPU, pemerintah akan dapat menjawab permasalahan minyak goreng agar tak terulang lagi di masa depan," pungkasnya. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.